INI DIA DAFTAR GAJI PNS TERBARU SESUAI PANGKAT DAN JABATAN
Infopns.id -- Selamat malam sahabat infopns diseluruh indonesia. Pendaftaran CPNS 2018 sudah bisa dilakukan mulai tanggal 19 September
2018 secara online di sscn.bkn.go.id. Selain informasi pendaftaran, mungkin
pelamar juga ingin mengetahui berapa gaji yang diterima jika lulus seleksi CPNS
2018.
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko
Widodo.
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2018
dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji,
Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional
(JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
sumber : medan.tribunnews.com
Demikian berita dan informasi yang dapat kami bagikan pada hari ini. semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat infopns di seluruh indonesia. Jangan lupa like komen dan bagikan ya. terima kasih
