FORMASI KHUSUS CPNS 2018 UNTUK HONORER K2, BERIKUT SYARATNYA..
Infopns.id – Selamat malam sahabat infopns di seluruh
indonesia.
endaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan segera
dibuka pada tanggal 19 September 2018.
![]() |
| cpns 2018 |
Pendaftarannya hanya dilakukan secara terintergrasi melalui
portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana
menegaskan, tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
Pendaftaran CPNS 2018 memiliki formasi khusus bagi para
tenaga pendidik dan juga tenaga kesehatan.
Formasi khusus yang akan dibuka termasuk untuk tenaga
pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Melansir dari situs resmi menpan.go.id, untuk mengikuti tes
CPNS 2018, untuk formasi khusus THK-II, peserta harus memenuhi persyaratan yang
sudah ada.
Persyaratan ditentukan berdasarkan Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 36/2018.
Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan :
1. Terdaftar di Database BKN
Peserta yang akan mengikuti formasi khusus ini harus
terdaftar dalam Database BKN dan tentunya memenuhi persyaratan UU No 14/2005
bagi tenaga pendidik.Sedangkan bagi tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan
UU No 36/2014.
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam
database BKN.
2. Bagi Tenaga Pendidik, Minimal S1
Tenaga pendidik yang akan mengikuti seleksi CPNS 2018,
melalui jalur formasi khusus harus berijazah S1 minimal.
Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar
selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2013.
3. Bagi Tenaga Kesehatan, Minimal D3
Sedangkan bagi tenaga kesehatan, untuk mengikuti CPNS
melalui jalur formasi khusus, harus mempunyai ijazah minimal Diploma III.
Sama seperti tenaga pendidik, ijazah harus sudah sudah
diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2013.
4. Memiliki Bukti Nomer Ujian
Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar dari tenaga pendidik
dan tenaga kesehatan harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3
November 2013 tersebut.
5. Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II)
memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Aktif Bekerja
Untuk saat ini, Pelamar harus yang masih aktif bekerja.
7. Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung
dibawah koordinasi BKN.
Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD).
Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi
umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja
minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga
kesehatan.
Sumber : jateng.tribunnews.com
Demikian berita dan informasi yang dapat kami bagikan.
Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat infopns. Jangan lupa like, komen
dan bagikan info ini ya. Terima kasih.
