USULKAN 100 RIBU GURU BARU, INI SYARAT CPNS 2018 UNTUK TENAGA PENDIDIK
Infopns.id – Selamat malam sahabat infopns di seluruh
indonesia. Pemerintah secara resmi telah
merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk guru dan tenaga
kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36
Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.
![]() |
| cpns tenaga pendidik |
A. Persyaratan CPNS 2018 tenaga guru berdasarkan Permenpan
RB
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, persyaratan CPNS
2018 dari Guru adalah sebagai berikut:
1. Rekrutmen diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori 2
yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi
syarat perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik.
2. Selain terdaftar dalam data base BKN, pelamar harus
memenuhi syarat, antara lain:
-Usia paling tinggi 35 tahun ada 1
Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
-Bagi tenaga pendidik, menimal
berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga
Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
-Memiliki tanda bukti nomor ujian
Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013.
-Memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
3. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi
kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer tersebut sebelum
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.
4. Mekanisme pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer tersebut
dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN.
5. Pendaftar dari tenaga pendidik yang telah diverifikasi
dokumennya wajib mengikuti Seleksi
Kompetensi Dasar.
6. Syarat lulus Seleksi Kompetensi Dasar adalah memperoleh
nilai kumulatif (gabungan) paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi
Umum) minimal 60.
7. Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti
Seleksi Komptensi Bidang.
8. Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki
pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga
pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.
B. Butuh 100 ribu tenaga guru baru
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan sudah mendapatkan sinyal
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan RB) terkait usulan pengangkatan 100 ribu guru baru.
Mendikbud kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi guru
yang diangkat baik dari honorer maupun kategori guru CPNS jalur umum, bukanlah
kewenangannya melainkan menpan RB.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) hanya
akan menyampaikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.
“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya,
walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” terang
Mendikbud sekaligus meluruskan isu yang beredar tentang pengangkatan khusus
guru honorer.
Sumber : edukasi.kompas.com
Demikian berita dan informasi yang dapat kami bagikan.
Semoga bwermanfaat untuk rekan-rekan sahabat infopns. Jangan lupa like, komen
dan bagikan info ini ya. Terima kasih.
