Siswa Pelaku Penganiayaan Guru Hingga Tewas diperbolehkan ikut UN
INFOPNS.ID --
Selamat malam sahabat InfoPNS diseluruh indonesia. Pada malam hari ini kami
kembali hadir dengan informasi Pelaku Penganiayaan yang dilakukan murid
kepada guru hingga tewas masih diperbolehkan ikut UN.
![]() |
| Guru (korban) dan Murid (pelaku) |
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyatakan prihatin
atas penganiayaan terhadap Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Kabupaten
Sampang, oleh muridnya berinisial MH. Apakah MH bisa ikut ujian nasional (UN) ?
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman
menjelaskan pelaku memperoleh haknya sebagai siswa untuk mengikuti UN.
"Dia (MH) ini masih tetap berstatus siswa, karena
ini sudah mendekati ujian," kata Saiful Rachman, di Surabaya, Jumat 2
Februari 2018.
MH merupakan siswa jelas XII SMAN 1 Torjun. Walau
kepolisian tengah memeriksa dan proses hukum berjalan, sebagai siswa ia
memiliki hak untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang akan
dilaksanakan pada 19-22 April 2018.
"Anak ini sudah terdaftar di tingkat nasional
sebagai peserta ujian nasional. Jadi, anak ini tetap bisa ikut ujian
nasional," kata Saiful.
Namun Saiful menegaskan, "Perlu digarisbawahi, UNBK
ini bukan syarat kelulusan. Yang jadi syarat kelulusan adalah USBN (Ujian
Sekolah Berstandar Nasional)," tegasnya.
Ia menjelaskan, yang berwenang menentukan kelulusan siswa
adalah sekolah dan dewan guru. Salah satu syarat yang menentukan kelulusan
seorang siswa adalah nilai perilaku. "Syaratnya minimal B. Kalau di bawah
B dia tidak lulus," ujar dia.
Saiful berharap kasus penganiayaan siswa terhadap guru
yang berujung kematian di Sampang, Madura, menjadi yang terakhir terjadi di
Jawa Timur maupun Indonesia.
"Kami berharap, kasus ini yang pertama dan terakhir
terjadi di Jatim. Ini pelajaran besar bagi dunia pendidikan, kita tentu tidak
ingin ada kasus semacam ini lagi," tuturnya.
Kasus penganiayaan itu terjadi di tengah proses belajar
mengajar dalam mata pelajaran (mapel) kesenian di kelas XII SMAN 1 Torjun, pada
Kamis 1 Februari 2018.
Budi menegur MH yang tak menghiraukan instruksinya dalam
mengajar, bahkan mengganggu kawan-kawannya yang lain. Karena tegurannya tak
mempan, Budi mendatangi MH dan mencoretkan kuas bercat di wajah siswanya itu.
Tak terima, MH menyerang dan melayangkan pukulan ke Budi.
Pukulan siswa yang jago beladiri itu mengenai pelipis dan tengkuk sang guru
honorer berusia 27 tahun tersebut.
Sepulang ke rumah, Budi tak sadarkan diri. Keluarga lalu
membawa Budi ke RSUD Dr Soetomo. Sekitar pukul 21.40 WIB, ia dinyatakan
meninggal dunia lantaran mati batang otak akibat penganiayaan.
Sumber : nasional.tempo.co
Demikian Informasi Penganiyayaan yang dilakukan murid
kepada guru hingga tewas yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk
rekan-rekan sahabat Infopns diseluruh Indonesia. Jangan lupa like, komen dan
bagikan ke yang lain ya.. terima kasih telah setia bersama infopns.id, situs
informasi terbaru seputar cpns, pns dan guru indonesia.
