Syarat Mutlak jadi PNS 2018
INFOPNS.ID --
Selamat malam sahabat InfoPNS diseluruh indonesia. Pada malam hari ini kami hadir
dengan informasi Syarat Mutlak CPNS 2018.
![]() |
| cpns |
Pekerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia
masih menjadi primadona. Setiap ada pembukaan lowongan Calon PNS (CPNS),
orang-orang berbondong mendaftar, baik yang masih fresh graduate maupun yang
sudah bekerja.
PNS mempunyai magnet yang kuat, berbagai cara dilakukan
agar lolos tes menjadi CPNS. Praktik "titip-titipan" CPNS dulu masih
sering kita jumpai, namun sekarang pemerintah berupaya dan memastikan
perekrutan CPNS berjalan bersih, transparan dan jujur.
Setelah lulus jadi CPNS, lalu bagaimana menjadi PNS?
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid
mengatakan, ada beberapa syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya
terdapat 4 hal yang harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang
dengan mulus menjadi PNS.
"Keempat hal tersebut yakni harus mengikuti dan
lulus diklat prajabatan; dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba;
hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik;
dan mengucapkan sumpah janji PNS," ujarnya mengutip laman BKN, Jakarta,
Rabu 31 Januari 2018.
Sementara itu ditemui secara terpisah, Kepala Sub Bagian
Perencanaan dan Penempatan Pegawai Kementan Sutrisno Sipahutar menyampaikan,
BKN itu merupakan ahlinya di bidang manajemen ASN. "Kami ingin mereka
(CPNS Kementan-red) dibekali dari ahlinya langsung,” tutur Sutrisno Sipahutar.
Dalam masa orientasi, Sutrisno Sipahutar menambahkan
bahwa CPNS Kementan juga akan dibekali tentang budaya kerja, pola pikir dan
mindset pegawai Kementan. Di samping itu Sutrisno Sipahutar menambahkan bahwa
CPNS Kementan juga akan dibekali pembinaan teknis pekerjaan secara spesifik
terkait perkerjaan apa yang akan mereka geluti di Kementan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar
Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mengatakan meskipun sudah mengantongi
Nomor induk Pegawai (NIP), bukan jaminan bisa diangkat menjadi PNS. Pasalnya,
para CPNS harus dilihat kinerjanya terlebih dahulu melalui orientasi selama
satu tahun.
Jika menunjukan kinerja yang baik maka secara otomatis
bisa diangkat menjadi PNS. Sedangkan jika tidak menunjukan kinerja yang bagus,
maka status PNS tidak akan diberikan.
"Iya ada masa orientasi percobaan selama 1 tahun.
Nah di masa itu akan dilihat kualiats kinerja dan prilakunya," ujarnya
saat dihubungi Okezone.
Selama satu tahun, para CPNS yang memiliki SK maupun NIP
juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang berbeda. Karena berdasarkan
peraturan tunjangan antara CPNS dan PNS memiliki nilai berbeda.
“Beda kalau itu gaji dan tunjangan sebagai CPNS,”
jelasnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11
Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga
dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan
diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan
pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
Selain itu, CPNS akan diberhentikan jika memberikan
keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau tidak
bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS akan
diberhentikan menjadi CPNS.
Sumber : economy.okezone.com
Demikian Informasi Syarat Mutlak CPNS 2018 yang dapat
kami bagikan, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat Infopns diseluruh
Indonesia. Jangan lupa like, komen dan bagikan ke yang lain ya.. terima kasih
telah setia bersama infopns.id, situs informasi terbaru seputar cpns, pns dan
guru indonesia.
