Menpan RB : Honorer K2 Harus Ikut Tes CPNS
Selamat
malam para sahabat infopns Indonesia pada kesempatan kali ini kami akan
membagikan informasi terkait honorer k2 yang harus mengikuti Tes CPNS apabila
ingin menjadi ASN. Informasi selengkapnya silahkan simak di bawah ini.
![]() |
| image : jpnn.com |
Infopns -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan jika pengangkatan Aparat Sipil Negara (ASN) hanya dilakukan melalui tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini termasuk bagi tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang ingin menjadi ASN.
Pasalnya, kata Asman, Undang-undang sekarang
tidak lagi membenarkan pemerintah mengangkat ASN tanpa tes. "Kalau ada
pegawai sudah bekerja 3 atau 5 tahun dan mau jadi PNS silahkan ikut tes. Ada
persyaratan dan prosedurnya," katanya di Makassar, Kamis, 3 Mei 2018.
Asman
mengatakan tes yang dilakukan untuk mengangkat PNS untuk memastikan bahwa
orang-orang yang diterima sebagai ASN benar-benar orang yang memiliki kualitas.
Selain itu ASN tersebut benar-benar dinilai kompetensi keahlian yang
dibutuhkan negara.
Terlebih,
kata Asman, saat ini seleksi CPNS telah dilakukan secara terbuka, dan tidak
bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk kepala daerah bahkan menteri
sekalipun. "Menteri sekalipun nggak bisa membantu anda jadi PNS,
harus lulus tes."
Lebih jauh Asman mengingatkan agar Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) benar-benar mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan
di daerahnya. "Saya tidak ingin lagi ada yang gelondongan, setiap
permintaan formasi per kabupaten dan kota harus ada alasannya," ucapnya.
BKD, kata Asman, harus mengajukan formasi
CPNS tidak hanya berdasarkan permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), melainkan dari perencanaan pembangunan daerah ke
depan. "Kalau perencanaan kepegawaiannya salah, ini hanya akan
menjadi beban bagi negara dua puluh hingga tiga puluh tahun ke depan," katanya.
Terkait pengangkatan tenaga honorer K2
menjadi ASN ini, sebelumnya Asman sempat galau. Khususnya ketika ada
perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengangkat guru honorer K2
menjadi ASN.
"Saya sebagai menteri juga terikat
dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya (soal pengambilan
kebijakan)," tutur Asman dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan
Perwakilan Daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Aturan yang ia maksud adalah Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS. Saat ini, Komisi II DPR pun tengah membahas revisi UU
Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Dalam draf revisi UU ASN per Desember 2017
usulan Dewan, pemerintah diharuskan mengangkat tenaga honorer, pegawai
tidak tetap, pegawai tetap non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi
pegawai negeri. Rencana pengangkatan menjadi CPNS itu akan
dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah revisi disahkan.
Sekian
informasi yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua dan jangan
lupa dibagikan ke yang lainnya. Terima Kasih.
Sumber : bisnis.tempo.co
