Inilah Jurusan CPNS yang Paling Banyak Dicari, Berikut Yang Perlu Dipersiapkan !
Selamat
malam para sahabat infopns di tanah air. Kali ini kami akan membagikan
informasi terkait jurusan yang akan banyak dicari pada saat perekrutan CPNS
2018 beserta apa saja yang perlu di persiapkan. Silahkan simak informasinya
dibawah ini.
![]() |
| CPNS 2018 |
Bagi kamu yang ingin mengabdi menjadi aparat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersiaplah.
Pemerintah
sedang menyusun formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
untuk tahun 2018.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana pada Kamis (3/5/2018) mengatakan,
formasi akan ditetapkan pada bulan ini.
Lalu,
penerimaan akan dibuka usai pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 Juni 2018.
Kendati
demikian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Asman Abnur sudah memberi bocoran bahwa CPNS yang akan
direkrut untuk penerimaan tahun ini berkisar di bawah 200 ribu orang.
"Pusat
dan daerah, yang pensiun jumlahnya 200 ribuan. Jadi kita terima di bawah
itu," ujar Asman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa
(24/4/2018).
Asman juga
mengungkapkan bahwa lowongan yang paling banyak dibutuhkan tahun ini adalah
guru dan tenaga kesehatan.
Saat
ini, Kemenpan-RB masih terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga
terkait untuk melakukan pendataan berapa banyak jumlah PNS baru yang dibutuhkan
tiap instansinya.
"Saya
tidak hapal presentasenya, tapi yang diprioritaskan guru dan tenaga
kesehatan," kata dia.
Adapun
untuk waktu pendaftaran, menurut Asman, hal tersebut belum diputuskan. Kendati
demikian, ia memastikan proses dari pendaftaran, ujian hingga pengumuman
kelulusan akan selesai pada tahun 2018 ini.
Pada
Kamis (3/5/2018) kemarin, Asman memastikan tidak ada lagi pengangkatan langsung
tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Asman
menegaskan, tenaga honorer harus ikut tes seleksi CPNS sesuai dengan amanat
Undang-undang.
Hal itu
dikatakan Asman kepada wartawan usai membuka Koordinasi Kebijakan Standarisasi
Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB di Hotel Clarion, Makassar,
Sulawesi Selatan.
“Yang
jelas ada penerimaan CPNS tahun ini dan semua harus melalui melalui tes. Hasil
seleksi semua diumumkan secara transparan dan tidak ada lagi sistem titipan
pejabat dan lainnya," kata dia.
"Jadi
kalau ada pegawai yang sudah bekerja lima tahun, dua tahun atau tiga tahun,
silakan ikut tes jika ingin jadi PNS."
Asman
menjamin transparansi dalam rekrutmen CPNS, dimana yang lulus seleksi
dipastikan betul-betul berdasarkan kompetensi.
Dimana
saat ini, era keterbukaan membuat tidak ada lagi orang yang lulus seleksi
berdasarkan rekomendasi pejabat tertentu.
"Bupati,
gubernur, termasuk menteri sekali pun tidak bisa bantu jadi CPNS. Yang bisa
membantunya adalah kemampuan individunya sendiri. Ada tesnya, ada
soal-soalnya," tegas Asman.
Dia
memaparkan bahwa pemerintah ingin PNS yang menduduki suatu jabatan harus
berdasarkan kompetensi. Dimana suatu jabatan harus dipegang oleh orang yang
ingin bekerja profesional serta punya kompetensi yang pas di bidangnya.
"Pentingnya
manajemen aparatur sipil negara berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Sebab PNS merupakan orang-orang pilihan. Kalau salah merencanakan dan salah
merekrut, maka 30-50 tahun ke depan kita akan salah menanggung beban,"
papar Asman dalam rapat koordinasi di hadapan perwakilan PNS dari 185
kabupaten/kota se-Indonesia di Kota Makassar.
Seperti
diketahui sebelumnya, pemerintah berencana membuka seleksi CPNS untuk berbagai
formasi pada tahun ini.
Meski
tidak disebutkan kapan waktu pasti pelaksanaannya, namun perundang-undangan
tidak lagi membenarkan adanya perekrutan CPNS tanpa tes.
Ada
beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama
berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka.
Oh iya,
berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.
Berikut
rincian berkas yang harus disiapkan:
Untuk
tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai
berikut:
1.
Fotokopi KTP
2.
Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat
keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas
foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen
tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai
Rp 6.000
2.
Fotokopi KTP
3.
Fotokopi ijazah/STTB
4.
Fotokopi ijazah SD
5.
Fotokopi ijazah SLTP
6.
Fotokopi ijazah SLTA.
Dirangkum Tribun-Timur.com dari
penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017, berikut informasi
yang wajib diketahui pelamar:
1. Persyaratan
Umum Pendaftaran
Ada
beberapa persyaratan umum pendaftar.
a. Warga
Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat
jasmani dan rohani.
b.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka
rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
Gelombang
pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian
gelombang kedua untuk beberapa kementerian dan lembaga yang jadi rekrutmen
terakhir.
Nah tahun
2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah.
Lowongan
yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabar
baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun
ini.
c. Tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak
berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e.
Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2.
Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
Dokumen
antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.
Untuk
tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai
berikut:
a.
Fotokopi KTP
b.
Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
c. Surat
keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas
foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen
tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
a. Materai
Rp 6.000
b. Fotokopi
KTP
c.
Fotokopi ijazah/STTB
d.
Fotokopi ijazah SD
e.
Fotokopi ijazah SLTP
f.
Fotokopi ijazah SLTA.
3.
Alur Pendaftaran
Pertama,
pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi
formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga,
Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat,
unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai
ketentuan.
Kelima,
kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
4.
Gaji Asyik PNS 2018
Sesuai
amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang
diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen,
yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk
gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji
terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok
tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung
jawab, dan risikonya.
Saat ini,
rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya,
jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar
Rp 4,44 juta.
Pada tahun
2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa
melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan
sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan
persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di
daerah.
Setiawan
menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang
jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait
pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum
memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti
diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji
pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.
Jika
ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji
pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya
tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap
instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Demikian
informasi yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima
Kasih.
Sumber :
makasar.tribunnews.com
