Gaji-13 dan 14 PNS Tahun 2018 Akan Dibayarkan Lebih Awal
Selamat siang para sahabat infopns yang berbahagia,
siang hari ini kami akan membagikan informasi terkait Gaji ke-13 dan !4 untuk
para sahabat PNS, untuk lebih jelasnya, silahkan menyimak informasi berikut
ini.
![]() |
| Gaji ke-13 dan 14 PNS |
Infopns -- Pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk para PNS akan dilakukan lebih cepat. Gaji Ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang
tahun ajaran baru.Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya
(THR).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani pernah
menyampaikan, gaji ke-14 akan dicairkan sebelum Lebaran yang jatuh pada
pertengahan Juni. Sementara, gaji ke-13 akan disalurkan sebelum tahun ajaran
baru sekolah.
"PP-nya akan
diselesaikan sekaligus, tetapi pencairannya beda, karena masa sekolah dan
lebaran juga beda," kata Askolani, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi Deki Subianda
mengatakan pemerintah Kota Jambi sudah siap jika ada instruksi pembayaran gaji
ke- 13 dan gaji ke- 14 dari pemerintah pusat.
"Untuk pembayaran
gaji ke-13 dan gaji ke-14 Insya Allah kita sudah siap, kalau ada instruksi dari
pusat untuk pencairan kita siap untuk membayarkan," katanya.
Deki menambahkan,
mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidaklah serentak. Untuk gaji
ke-14 akan dibayarkan menjelang lebaran sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan
saat masuk tahun ajaran baru.
"Kita
menunggu aba-aba dari pusat, yang pasti menjelang anak masuk sekolah dan
lebaran," katanya. Kata Deki, di Kota Jambi, untuk pembayaran gaji ke-14,
pihkanya sudah menyiapakan anggaran Rp 31 miliar untuk seluruh ASN Kota Jambi.
"Ada Rp 31 M, gaji 13 juga nilainya segitu,” sebutnya.
Ditambahkan Deki, GAji Ke-13 dan 14 ini akan dibayarkan
utuh tanpa potongan. Menurutnya, meskipun PNS tersebut mempunyai sangkutan
utang, tidak ada potongan untuk gaji ke-13 dan 14.
Syaratnya, Surat Perintah
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi
perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Sumber : www.jpnn.com
Sekian
yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan
ke para sahabat PNS yang lainnya. Terima Kasih.
