Skema Gaji Baru, PNS akan dapat Tunjangan Kemahalan
Infopns.id – Selamat malam rekan-rekan sahabat infopns
diseluruh indonesia. Pada malam hari ini kami hadir dengan berita rancangan
skema gaji baru PNS yang kami kutip dari situs kompas. Pemerintah akan mengubah
skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN)
alias PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.
![]() |
| Skema Gaji Baru PNS |
Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri
oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp
5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda.
Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta,
sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp
46,95 juta. Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin
(12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun
pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.
Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat
dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung
jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target. Pemerintah juga akan
menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS. PNS akan diberikan
tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah.
Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi
pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat
ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan
demikian, belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144
triliun. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman, Minggu
(11/3/2018), menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus
dibahas oleh pemerintah.
Rancangan PP dan Perpres itu pun masih belum matang dan
valid. Pasalnya, data soal perubahan perhitungan gaji dan tunjangan PNS serta
simulasi perhitungan, termasuk potensi penghematan anggaran yang bisa didapat
dari perubahan skema merupakan perhitungan Februari 2017. "Ini masih terus
dibahas, jadi tunggu saja," kata Herman.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan
Jaminan Hari Tua lebih dulu. "Gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas
pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata dia.
Sumber : ekonomi.kompas.com
Demikian berita dan informasi terkait skema gaji PNS yang
dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat infopns. Jangan
lupa like, komen dan bagikan ya.. terima kasih
