Keppres Cuti Bersama PNS Segera Diterbitkan
Infopns.id – Selamat malam rekan-rekan sahabat infopns
diseluruh indonesia. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama bagi
Pegawai Negeri Sipil akan segera diterbitkan, menyusul sebelumnya sudah
dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang berlaku bagi pegawai swasta, TNI dan
Polri.
Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), penentuan tanggal cuti dan
libur Lebaran 2018 melalui Keputusan Tiga Menteri yakni Menteri PANRB, Menteri
Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No.
707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada
tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2018.
Sejauh ini, SKB tiga Menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI ,
juga berlaku bagi PNS.
Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang
Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.
“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018
sudah kami serahkan kepada Presiden,"
ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini
Widyantini.
Masa Lebaran sudah semakin mendekat, sekitar 60 hari lagi
bulan puasa Ramadan sudah tiba dan itu berarti waktu liburan Lebaran juga sudah
semakin dekat. Mereka yang hendak mudik, jauh-jauh hari sudah merencanakan
jadwal mudiknya dengan diawali memburu tiket mudik melalui berbagai moda
transportasi dari darat, kereta api, kapal laut hingga pesawat.
Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera
ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB Tiga Menteri, karena Keppres
itu hanya berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta,
TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur
nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama.
Sumber : kabar24.bisnis.com
Demikian berita dan informasi terkait keppres cuti bersama
PNS yang dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat
infopns. Jangan lupa like, komen dan bagikan ya.. terima kasih
