Gebrakan Menteri Nadiem ! Stop UN dan Tanggapi Gaji Guru Rp. 300.000
Assalamualaikum wr. Wb.
Selamat pagi sahabat infopns dimanapun berada. Menindaklanjuti arahan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah
menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka
Belajar".
![]() |
| Menteri Nadiem Makarim (sumber : google.com) |
Program tersebut meliputi
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Zonasi.
"Empat program pokok
kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang
fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia," kata Nadiem.
Arah kebijakan baru
penyelenggaraan USBN, sambung Nadiem, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan
ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk
menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau
bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan
penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
"Dengan itu, guru dan
sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN
sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna
meningkatkan kualitas pembelajaran," terang Nadiem.
Selanjutnya, mengenai
ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan
bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan
penguatan pendidikan karakter," jelas Nadiem.
Pelaksanaan ujian tersebut
akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas
4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu
pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke
jenjang selanjutnya. "Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik
pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," tutur Nadiem.
Sedangkan untuk penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya
dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara
bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri
dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. "Penulisan
RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak
waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Satu halaman saja cukup," jelas Nadiem.
Dalam penerimaan peserta
didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan
yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di
berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50
persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5
persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya
disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang
menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.
Nadiem berharap pemerintah
daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas
pendidikan "Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan
inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah
yang kekurangan guru," pesan Nadiem.
Pada kesempatan ini,
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan
"Merdeka Belajar". "Kami mendukung inisiatif Kemendikbud
mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada
pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua
bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini," kata
Muhadjir.
"Dengan itu, guru dan
sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN
sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna
meningkatkan kualitas pembelajaran," terang Nadiem.
Selanjutnya, mengenai
ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi
Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan
bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan
penguatan pendidikan karakter," jelas Nadiem.
Pelaksanaan ujian tersebut
akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas
4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu
pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke
jenjang selanjutnya. "Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik
pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," tutur Nadiem.
Sedangkan untuk penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya
dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara
bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP
terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki
lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu
sendiri. Satu halaman saja cukup," jelas Nadiem.
Dalam penerimaan peserta
didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan
yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di
berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50
persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5
persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya
disesuaikan dengan kondisi daerah.
"Daerah berwenang
menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.
Nadiem berharap pemerintah
daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas
pendidikan "Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan
inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah
yang kekurangan guru," pesan Nadiem.
Pada kesempatan ini,
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan
"Merdeka Belajar". "Kami mendukung inisiatif Kemendikbud
mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada
pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua
bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini," kata
Muhadjir.
Apa jawaban Nadiem?
"Itu kewenangan dari
pemerintah daerah, dan dari pusat harus dirumuskan oleh beberapa kementerian
jadi mohon kesabaran," tegas Nadiem dalam sebuah video resmi Kemendikbud
yang dikutip Senin (16/12/2019).
"Sudah jelas guru
kita tak bisa merdeka kalau tidak sejahtera, tapi ada kompleksitas, karena itu
diangkat Kepala Sekolah. Sekolah punya pemda, dan ada dua jenjang, Pemerintah
daerah yang mengangkat PNS guru di daerah dan guru honorer diangkat sekolah.
Bayangkan ribetnya."
Belum lagi, sambung
Nadiem, SMA dan SMK itu milik pemerintah provinsi. Sedangkan kewenangan
pengelolaan SD dan SMP ada di pemerintahan daerah.
"Kerumitan siapa yang
harus membayar guru honorer ini harus dirumuskan dengan kerja sama oleh
berbagai macam pemda, pemerintah pusat, dan kementerian, tidak simpel
issue-nya."
"Itu jadi salah satu
prioritas utama saya, saya tidak bisa melakukan sesuatu saya harus mengumpulkan
berbagai macam instansi, mohon kesabaran."
Sumber : cnbcindonesia.com
Demikian informasi yang
dapat kami bagikan. Semoga bermanfaat ya. Jangan lupa like komen dan share,
Terima kasih

0 Response to "Gebrakan Menteri Nadiem ! Stop UN dan Tanggapi Gaji Guru Rp. 300.000"
Posting Komentar