NAIK 5 %, PNS DAN PENSIUNAN BAKAL TERIMA GAJI RP 5 JUTA SAMPAI RP 117 JUTA
INFOPNS.ID – Selamat malam sahabat infopns diseluruh
indonesia. Pada malam hari ini kami hadir kembali dengan informasi seputar
Kenaikan gaji PNS dan Pensiunan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan pensiunan bakal menerima gaji sebesar Rp 5 juta hingga Rp 117
juta di tahun 2019. Pasalnya, di tahun 2019 mendatang gaji PNS/ASN naik sebesar
5 persen.
![]() |
| Gaji PNS Naik |
Kenaikan gaji PNS/ASN ini menjadi kabar bahagia bagi seluruh
pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Negara Republik
Indonesia.Kenaikan gaji PNS dan ASN sebesar lima persen tersebut akan mulai
berlaku sejak Januari 2019.
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan hal itu di Jakarta,
Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat
(17/8/2018). Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi
para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.
Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan
Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019."Pada 2019, pemerintah akan
menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan
sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi
dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis
(16/8/2018).
Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk
melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.Pada 2018,
pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86
kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah,
baik, dan cepat serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun
diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam
negeri. "Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar
aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,"
tutur Jokowi.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan,
alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami
kenaikan. Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak
pernah mengalami kenaikan."Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan
naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta,
Kamis (16/8/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan,
kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya,
inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini. "Artinya
sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja
(tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan,"
jelasnya.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah
berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan
disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. "Itu adalah kenaikan gaji
pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya
adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini. "Tahun depan kita
gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan
selama beberapa tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan
2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja. Gaji pokok PNS
2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Tiap instansi pemerintah memberikan
tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan
lebih sehingga take home pay pun paling banyak. Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja
paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan
yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.Belum ditambah dengan komponen
penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36
per bulannya. Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak. Tiap pembukaan
lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak? Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan
senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang
tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi
penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan
serta gaji cukup besar. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun
2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan
yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan,
sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS
Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi
di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada
gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas
rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak. Berdasarkan
Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan
Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai
Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja
pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan
paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat
tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada
Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai
Rp 1,96 juta per bulan. Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi anti suap memang harus digaji tinggi sebab
pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap. Tunjangan
kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar. Besaran tunjangan kinerja
pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional
administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per
bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Sumber : http://kupang.tribunnews.com
Demikian berita dan informasi yang dapat kami bagikan pada
malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu sahabat Infopns.iddi
seluruh indonesia. Jangan lupa like, komen dan share info ini ya. Subscribe
juga chanel kami infopns.id di youtube. Terima kasih

0 Response to "NAIK 5 %, PNS DAN PENSIUNAN BAKAL TERIMA GAJI RP 5 JUTA SAMPAI RP 117 JUTA"
Posting Komentar