RESMI ! BERIKUT BOBOT PENILAIAN DAN BATAS PASSING GRADE CPNS 2018 UNTUK PELAMAR UMUM, CUMLAUDE, PENYANDANG DISABILITAS, ATLET DAN HONORER K2
Infopns.id – Selamat malam sahabat infopns di seluruh
indonesia. Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD). Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018
ini menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT), dan
kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade). Nilai SKD memiliki
bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
![]() |
| Passing Grade CPNS 2018 |
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100
soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes
Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan
kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar
negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa,
peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan
berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta
seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara
lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan
operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Dari
setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang
salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk
menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan
kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan
sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu
permasalahan secara sistematik. Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok
soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan
publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme,
jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi. Selain itu, kreativitas
dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi,
kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas. Juga kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. Berbeda dengan dua kelompok soal
sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada
nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab
seluruh soal TKP.
Passing Grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus
melampaui nilai ambang batas (passing
grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang
Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. “Passing grade bagi peserta SKD
dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk
TWK,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmadja.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu
menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada
batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora,
akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya
260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260
dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal
260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi
internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh
Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur
adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan
instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai
passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung
api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya
paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Sumber Berita: www.menpan.go.id
Demikian berita dan informasi yang dapat kami bagikan.
Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat infopns. Jangan lupa like, komen
dan bagikan info ini ya. Terima kasih.