PEMERINTAH DAERAH TARIK GURU PNS DARI SEKOLAH SWASTA
Infopns.id -- Assalamualaikum
Wr. Wb. Selamat malam sahabat Infopns diseluruh indonesia. Sejumlah daerah
mulai menarik guru PNS yang bertugas di sekolah swasta dan dikembalikan
berdinas di sekolah negeri. Sebagai contoh yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota
Batam.
![]() |
| guru |
Sejatinya tidak ada yang
salah dengan kebijakan penarikan tersebut. Sebab, sesuai ketentuan, guru PNS bekerja
di instansi pemerintah.
Hingga saat ini, memang
banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta. Misalnya di sekolah swasta di
bawah bendera Muhammadiyah. Namun, secara nasional, tidak ada angka pasti
terkait jumlah guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan, secara
regulasi kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS ada di
pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing. Untuk PNS daerah
kabupaten/kota, yang bertindak sebagai PPK adalah gubernur atau wali kota. Bagi
PNS provinsi, PPK-nya adalah gubernur.
Penjelasan Kemen-PANRB
soal Pemda Tarik Guru PNS dari Sekolah Swasta.”PNS sejatinya harus bertugas di
instansi pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi. Ketentuan itu merujuk pada
aturan prinsip di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN).
