Alhamdulillah ! Gaji ke-13 PNS, TNI/POLRI Serta Pensiunan PNS Sudah Cair
Infopns.id –
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam sahabat infopns diseluruh indonesia. Pegawai negeri sipil
(PNS) kembali mendapatkan angin segar. Pasalnya, pemerintah sudah mulai
mencairkan gaji ke-13.
![]() |
| Gaji Ke-13 PNS Cair |
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman
menjelaskan bahwa selain gaji ke-13 untuk PNS aktif, uang pensiun ke-13 juga
sudah mulai dicairkan awal Juli ini.
"Sudah mulai ada
yang cair," kata Herman, Jakarta, Selasa (3/7/3018).
Herman mengatakan bahwa
pencairan tersebut dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker) instansi
baik kementerian atau lembaga.
"(Pencairan)
tergantung proses di masing-masing Satker," ujarnya.
Walau begitu, dia tak
bisa merinci berapa jumlah pencairan yang telah dilakukan. Sebab, urusan
pencairan berada di ranah Kementerian Keuangan.
Pemerintah sendiri telah
menetapkan anggaran gaji ke-13 untuk, prajurit TNI, dan anggota Polisi sebesar
Rp 17,88 triliun. Anggaran untuk gaji ke-13 PNS tersebut tertuang dalam Undang
- Undang Nomor 15 Tahun 2017 terkait APBN. Pada anggaran APBN untuk THR dan
gaji ke-13 sejumlah Rp 35,76 triliun atau naik sebesar 68,9%.
Sebelumnya Pak Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait pencairan gaji
ke-13 untuk PNS. Kebijakan tersebut tercantum didalam Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2016
tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS,
TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Dalam aturan tersebut
ditegaskan bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, prajurit TNI,
anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akan
diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.
Komponen pemberian gaji
ke-13 untuk PNS, TNI/ Polri dan pejabat negara antara lain adalah gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Sementara untuk gaji
ke-13 pensiunan pns terdiri dari gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
tambahan penghasilan. Penerima tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
"Pemberian
penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dibayarkan pada
bulan Juli," dikutip dari PP tersebut.
Sumber : finance.detik.com
Demikian informasi yang
dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat infopns.
Jangan lupa untuk like dan tinggalkan komentar juga bagikan ke yang lain ya.
Terima kasih.
