Hati-Hati ! PNS yang Pasang Status Ujaran Kebencian Di Media Sosial Akan Kena Hukuman
Selamat
malam para sahabat infopns yang berbahagia. Kali ini kami akan membagikan
informasi terkait sanksi yang akan di dapatkan PNS apabila ketahuan memposting
ujaran kebencian di media sosial. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak
informasi berikut ini.
![]() |
| PNS Indonesia |
Infopns -- Peringatan keras terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). Hukuman berat menanti PNS atau ASN yang mengunggah hal-hal berbau ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
Guna meredam merebaknya ujaran
kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media
sosial, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan
akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan memosting ujaran
kebencian dan isu intoleransi tersebut.
“BKN akan
memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial
sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” ujar
Bima, di Kantor Pusat BKN seperti dilansir situs resmi BKN.go.id, Jumat
(18/5/2018).
Lebih
lanjut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk
melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah belah
persatuan dalam NKRI.
“Ada
berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang
melakukan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke
kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke
alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.
Terakhir
Ridwan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla,
“PNS itu
perekat bangsa. Maka sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan
intoleransi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian,
laporkan!,” pungkas Ridwan.
Pembuktian
seseorang melakukan ujaran kebencian lewat media sosial sangat gampang. Tinggal
screenshot (capture) status dimaksud lalu dilaporkan identitas PNS dimaksud.
BKN tidak
akan main-main memberikan sanksi kepada ASN yang nakal.
Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status
di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu
(13/5/2018) yang lalu.
FSA
menyandang status tersangka penyalahgunaan UU ITE.
FSA adalah Kepala SMPN 9 Kayong
Utara, Kalimantan Barat.
FSA
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar
perkara dan memeriksa FSA.
Kepala
sekolah ini dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman
penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kabid
Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA
yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin
sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai
tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Usai
ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di
Mapolda Kalbar.
Sebagaimana
diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP
negeri di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam akun
Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di
tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.
Status
Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Kepala
Dinas Pendidikan Kayong Utara, Romi Wijaya memastikan akan menerbitkan surat
pemberhentian sementara terhadap FSA setelah pihaknya menerima dokumen surat
penahanan dari kepolisian.
FSA selama
ini diketahui mengemban tugas sebagai kepala sekolah di satu SMP Negeri di
Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Namun,
jika FSA sudah diputuskan bersalah di pengadilan, maka Dinas Pendidikan Kayong
Utara akan memberhentikan FSA secara definitif.
"Yang
bersangkutan akan diberhentikan sementara karena (statusnya) baru tersangka,
bukan terpidana," katanya kepada Tribun, Rabu (16/5/2018).
Untuk
sementara, sambil menunggu berjalannya proses hukum, Dinas Pendidikan Kayong
Utara akan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas
FSA.
Sehingga,
meski FSA tengah menjalani proses hukum, sekolah tempat dimana yang
bersangkutan menjabat tidak terganggu aktivitas belajar mengajarnya.
Di sisi
lain, dia sendiri belum dapat memastikan apakah perilaku FSA ini turut
berpengaruh terhadap anak-anak didiknya.
"Kita
harus crosscheck dulu apakah berpengaruh atau tidak," pungkasnya.
Demikian
informasi yang dapat kami bagikan pada malam hari ini. Semoga bermanfaat. Jangan
lupa di share ke yang lainya. Terima
kasih.
Sumber : tribun-timur.com
