Silahkan Daftar : 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran Hari Ini !
Selamat malam para sahabat infopns Indonesia, kali ini
kami akan membagikan informasi terkait ekolah kedinasan yang membuka
pendaftaran mulai hari ini. Berikut informasi selengkapnya.
![]() |
| Sekolah kedinasan Source : liputan6.com |
Delapan lembaga pendidikan atau sekolah kedinasan pemerintah membuka pendaftaran siswa-siswi atau taruna-taruni lulusan sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat periode 2018 pada hari ini (9/4/2018). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau pada calon pelamar untuk segera mempersiapkan diri.
“Setiap
sekolah kedinasan memiliki persyaratan teknis yang berbeda-beda. Harap dibaca
secara teliti,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta hari ini.
Adapun kedelapan
K/L tersebut, antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam
Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM
(POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik
(POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG),
dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).
Masing-masing
lembaga pendidikan kedinasan memiliki persyaratan umum dan administrasi, tata
cara pendaftaran, tahapan seleksi, format pengiriman berkas, jadwal waktu
pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya. Syarat-syarat mengenai nilai
rata-rata, tinggi badan, maupun usia berbeda-beda di setiap lembaga pendidikan.
Sebagai
contoh di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Nilai rata-rata untuk lulusan
2017 dan lulusan 2018 memiliki ketentuan yang berbeda. Sedangkan untuk untuk
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)
memiliki ketentuan yang sama untuk lulusan tiap tahunnya.
Yakni
nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0 (skala
penilaian 1-10)/70.00 (skala penilaian 10-100)/2,85 (skala penilaian 1-4)/B
(skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai bahasa lnggris pada rapor kelas
Xll sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/70.00 (skala penilaian
10-100)/ 2,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala penilaian 1-4 dengan huruf).
Pada
persyaratan usia, di PKN STAN usia maksimal pelamar pada 1 September 2018
adalah 20 tahun. Sementara usia minimal pada tanggal 1 September 2018 adalah 17
tahun bagi pelamar yang memilih spesialisasi diploma 1 dan 15 tahun bagi
peserta yang memilih spesialisasi diploma III. Sedangkan POLTEKIP dan POLTEKIM,
usia pada 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22
tahun.
Herman
menegaskan, pelamar harus berhati-hati dalam membaca pengumuman dan memilih
lembaga pendidikan kedinasan. Pilihan lembaga pendidikan kedinasan tidak dapat
diubah dengan alasan apapun.
“Kesalahan
memilih sekolah, tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Untuk
diketahui, pendaftaran dibuka mulai 9-30 April 2018 untuk 13.677 kursi. Para
lulusan dari sekolah kedinasan ini bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hanya Boleh Daftar
Satu Sekolah Kedinasan
Selain
itu, Kementerian PANRB mengingatkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui https://sscndikdin.bkn.go.id. Kemudian harus
melanjutkan ke portal masing-masing Kementerian/Lembaga. Pelamar hanya boleh
mendaftar di satu lembaga pendidikan kedinasan saja.
“Bila
terbukti lebih dari satu akan dinyatakan gugur,” kata Herman.
Pelamar
juga harus mempersiapkan data-data, seperti Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid. Apabila ditemukan kesulitan,
segera lapor ke Dinas Dukcapil setempat.
Waspadai Penipuan
Kementerian
PANRB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan
terjadinya penipuan yang berasal dari oknum yang menjanjikan kelulusan pelamar.
“Percaya
pada kemampuan sendiri dan jangan percaya calo. Waspadai penipuan!,” ucap
Herman.
Diangkat Jadi CPNS
Adapun
pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah
dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan
Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan
dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang
melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi
yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Sekretaris
Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengimbau masyarakat agar berhati-hati
terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan
siswa-siswi atau taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk
membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila
ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta
sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut
patut diduga penipuan,” tegas Dwi.
Sumber : liputan6.com
Demikian
yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk di
bagikan ke yang lainnya. Terima Kasih.
