PNS Yang Bekerja Saat Cuti Bersama, Akan Dapat Tambahan Cuti Tahunan
Selamat
sore para sahabat infopns di seluruh tanah air, kali ini kami akan
menginformasikan terkait para sahabat PNS yang bekerja saat cuti bersama. Untuk
lebih jelasnya, silahkan simak informasi berikut ini.
![]() |
| PNS Indonesia |
Infopns -- Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan
jabatan atau pekerjaan/tugas. Anda tidak perlu khawatir, kehilangan hak cuti karena itu. Karena hak cuti bersama Anda akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunan.
Demikian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyampaikan dalam laman BKN, Jumat (6/4/2018).
Ketentuan itu menurut Ridwan tertuang dalam dua regulasi, yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan
Presiden.
" Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS
dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda
dengan office hour pada kantor layanan lainnya," ujar Ridwan.
Hal itu tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan
BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F.
Adapun isinya, “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti
bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang
tidak diberikan.”
Perlu diketahui, imbuh dia, bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan
bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun
berjalan atau pada tahun yang sama.
Lebih rinci dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama bagi PNS
dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:
Sdri. Filda Rista, NIP. 19841OO4 2O1O12 2 0O1 PNS yang menduduki jabatan
fungsional Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun
2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya
Idul Fitri selama lima hari kerja karena harus tugas jaga/piket.
Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun
2017 ditambah lima hari kerja.
Sumber : www.tribunnews.com
Demikian
yang dapat kami informasikan pada sore hari ini, semoga bermanfaat dan silahkan
dibagikan ke yang lainnya. Terima Kasih.
