Kepala Daerah Tidak Mungkin Meng-SK-Kan Honorer K2
Infopns -- Selamat malam para sahabat infopns diseluruh
indonesia, kesempatan kali ini kami ingin membagikan kembali informasi terkait
SK honorer K2, untuk berita lebih jelasnya, silahkan simak di bawah ini.
![]() |
| Honorer k2 |
Harapan tenaga honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Tegal untuk mendapat kejelasan status melalui surat keputusan (SK) kepala daerah dipastikan tidak bisa terealisasi. Mereka juga tidak bisa bisa diangkat menjadi CPNS kecuali melalui proses seleksi.
Kepastian
itu setelah perwakilan tenaga honorer K2 didampingi pimpinan Komisi IV DPRD, Dinas
Pendidikan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal melakukan audensi dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (27/3).
Ketua
Komisi IV Munif yang ikut dalam audiensi mengungkapkan, berdasarkan penjelasan
dari Kemenpan RB dan Kemendikbud, kepala daerah tidak bisa menerbitkan SK untuk
kejelasan status bagi tenaga honorer, karena bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 56
tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer.
"Jika
ada daerah yang berani mengeluarkan SK, pada saatnya nanti akan berisiko menimbulkan
masalah," kata Munif, saat ditemui di gedung DPRD, Rabu (28/3).
Munif
melanjutkan, tenaga honorer K2 juga tidak bisa diangkat menjadi calon pegawai
negeri sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS, mereka harus mengikuti seleksi
CPNS secara umum.
"Jangan
berharap diangkat menjadi PNS tanpa seleksi," ujarnya.
Meski
tidak bisa diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi, Munif menyebut ada peluang
tenaga honorer K2 diangkat menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). "Namun, realisasinya
menunggu Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres),"
sambungnya.
Terkait
keberadaan tenaga honorer K2 yang jumlahnya cukup banyak, dikatakan Munif tak
bisa dilepaskan dari pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS tanpa melalui
seleksi. Jumlah tenaga honorer K1 yang tercatat di Kemenpan RB kala itu,
sebanyak 900 ribu orang. Namun ternyata, masih banyak tenaga honorer K1 yang
tercecer sehingga muncul tenaga honorer K2.
Menurut
Munif, Kemenpan RB pun terkejut dengan jumlah K2 yang membludak. Idealnya
jumlah tenaga honorer yang tercecer sekitar 10 persen dari jumlah K1 atau
sekitar 90 ribu orang. Namun jumlahnya ternyata mencapai 600 ribu orang.
"Kemudian
pemerintah pusat melakukan seleksi khusus, dan yang diterima (menjadi PNS) 200
ribu orang. Setelah itu, pemerintah menganggap sudah tidak ada lagi tenaga
honorer, entah K1 maupun K2," ungkapnya.
Kemenpan
RB, tambah Munif, melemparkan kesalahan masih adanya tenaga honorer kepada
pemerintah kabupaten/ kota. Hal itu karena data tenaga honorer berasal dari
pemerintah kabupaten/ kota. "Kemenpan menganggap jika masih ada tenaga
honorer yang tercecer, maka menjadi tanggungjawab daerah," ucapnya.
(far/zul)
Sumber : radartegal.com
Sekian
berita yang kami dapat informasikan, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk di
bagikan kepada yang lainnya, Terims Kasih.
