LULUS CPNS 2017, SISTEM PENGGAJIAN BARU MENUNGGU, GAJI POKOK, TUNJANGAN KINERJA DAN TUNJANGAN KEMAHALAN
InfoPNS – Selamat malam rekan-rekan sahabat Infopns
diseluruh indonesia. Apa kabar? Semoga luar biasa ya diakhir pekan ini. Kabar
gembira bagi rekan-rekan yang menjadi peserta tes CPNS 2017 jika nantinya
diterima menjadi PNS. Mengapa demikian? Pasalnya pemerintah akan menerapkan
sistem gaji baru untuk PNS mulai tahun 2018 mendatang. Oleh Karena itu yang
lulus menjadi PNS akan langsung mendapatkan Sistem Penggajian Baru tsb. Simak berita
resminya dibawah ini..
Pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan menjadi abdi
negara tahun 2017 ini, setelah moratorium penghentian penerimaan CPNS selama 5
tahun
Tak tanggung tanggung setidaknya ada 60 instansi
pemerintah yang menerima dan saat ini dalam proses pendaftaran.
Kabar gembira pun menyambut mereka yang akan
dinyatakan lulus nantinya, meski belum ada pengumuman siapa-siapa yang lolos, .
Ya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokasi kabarnya sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP)
tentang sistem gaji dan
tunjangan untuk pegawai negeri sipil.
Seperti dikutip dari Kompas.com, sistem penggajian baru
ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay
hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan
antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi
didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok
yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok
terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi
sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9
sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018
lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah
sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan
porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun
per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS,
"calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak
merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan
selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015
lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP No 30 tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan masa kerja golongan
(MKG).
Sumber: manado.tribunnews.com
Demikian berita dan informasi yang dapat kami sajikan
pada malam hari ini. Semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu sahabat infopns
diseluruh indonesia. Jika berkenan mohon like, komen dan bagikan info ini ke
yang lain ya.. terima kasih
