PRESIDEN JOKOWI TEKEN PP GAJI KE-13 DAN THR PNS, PENCAIRAN MULAI PEKAN DEPAN
Infopns.id -- Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak
dan ibu pengunjung setia Info PNS Update di seluruh wilayah di indonesia. Salam
hangat dan sejahtera untuk kita semua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi
para pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan. Payung hukum tersebut dalam
waktu dekat akan segera diterbitkan.
![]() |
| Presisen Jokowi saat Konfrensi Pers |
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri
Mulyani Indrawati menyampaikan
hal itu usai Konferensi Pers Sidang Tahunan International Moneter Fund
(IMF)-World Bank di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
"Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan
segera diumumkan," ujar dia.
Setelah PP terbit, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK sebagai
aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Namun demikian, Sri Mulyani belum dapat
memastikan apakah PMK tersebut dapat meluncur pada pekan ini. "PMK, kami
siapkan secepat mungkin," kata Sri Mulyani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal
Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, mengungkapkan, Kemenkeu masih menunggu
payung hukum pencairan gaji THR dan gaji ke-13, dalam bentuk PP. PP tersebut
diakui segera ditandatangani Presiden Jokowi.
"PP-nya diharapkan minggu ini, kemudian PMK bisa
menyusul karena kan sudah ada substansinya. Tinggal di nomorin dan paraf Bu
Menkeu, tapi menunggu PP," ujarnya.
Meski PP dan PMK belum terbit, Marwanto mengimbau kepada
para satuan kerja (satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan.
"Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa
langsung dicairkan," katanya.
Kemenkeu sudah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 dan
THR tahun ini sebesar Rp 23 triliun. Sementara realisasinya untuk THR, gaji-ke
13 pensiunan, dan gaji ke-13 PNS aktif 2017, Marwanto belum dapat
memperkirakannya.
"Tahun lalu total Rp 17,9 triliun, nah tahun ini
akan ada tambahan Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun. Sisanya dari Rp 23 triliun itu
buat bayar tunjangan kinerja kementerian/lembaga yang tahun lalu belum
memperolehnya," tutur Marwanto.
Marwanto menyebut, THR dan gaji ke-13 untuk
pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara gaji
ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli.
FOLLOW INFO PNS UPDATE DISINI :
- FACEBOOK : PNS INDONESIA
- TWITTER : @infopnsindo
- LINE : PNS Indonesia
- APLIKASI ANDROID : Info PNS Update App
"Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar akhir minggu
kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya akan dilaksanakan
pada minggu pertama Juli 2017," kata Marwanto.
Sumber : bisnis.liputan6.com
Demikian berita dan informasi yang dapat redaksi Info PNS
Update Bagikan pada hari ini, Semoga dapat selalu bermanfaat untuk bapak dan
ibu. Jika berkenan, Mohon Like, komentar dan bagikan info ini ya. Atas
perhatian dan kunjungannya kami ucapkan banyak-banyak terima kasih. Wassalam.
Salam PNS Indonesia !!
#InfoPNSUpdate #PNSINdonesia #PNS #gajike13pns #thrpns
#gajike14pns

0 Response to "PRESIDEN JOKOWI TEKEN PP GAJI KE-13 DAN THR PNS, PENCAIRAN MULAI PEKAN DEPAN"
Posting Komentar